Profil Koperasi
Koperasi Produsen Pada Suka Thoyyibah (KPPST), berdiri pada 2021 di Desa Cikarae Thoyyibah, merupakan inisiatif masyarakat dan Kelompok Tani Hutan dalam skema Perhutanan Sosial untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis kelestarian hutan. Pada 2024, KPPST memperoleh SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Nomor SK.11908/2024 seluas ±397 hektare, yang mencakup ±283 hektare Hutan Lindung dan sisanya Hutan Produksi Terbatas, dikelola secara partisipatif oleh 326+ KK. Kawasan ini memiliki potensi tinggi, baik hasil hutan kayu maupun HHBK seperti kopi, pala, alpukat, dan hortikultura. KPPST berperan sebagai lembaga pengelola yang transparan, produktif, dan berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi bagi anggota sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan, sesuai prinsip “Leuweung Hejo, Masyarakat Ngejo.”
4+
326+
Anggota Aktif
Program
VISI KOPERASI
"Menjadi koperasi produsen yang memimpin gerakan ekonomi hijau berbasis rakyat, berdaya saing global, dan berkeadilan, melalui pengelolaan hutan yang lestari serta menjadi teladan nasional dalam harmoni manusia, alam, dan kemakmuran berkelanjutan."
MISI KAMI
Misi koperasi ini berfokus pada penguatan kapasitas anggota, pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, serta pembangunan kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Melalui upaya kolaboratif, inovasi ekonomi hijau, dan tata kelola yang berorientasi keberlanjutan, koperasi berkomitmen mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus menghadirkan model pengelolaan hutan sosial yang menjadi teladan di tingkat nasional.
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa hutan melalui pengembangan usaha produktif HHBK dan komoditas agroforestri unggulan seperti kopi, alpukat, dan pala.
Mengelola kawasan Hutan Kemasyarakatan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan menyeimbangkan fungsi ekonomi, sosial, dan ekologis sesuai prinsip ESG dan Perhutanan Sosial.
Membangun kelembagaan koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan GCG serta nilai dasar koperasi untuk menghasilkan tata kelola yang sehat dan berorientasi kemaslahatan.
Mengembangkan KPPST sebagai pusat inovasi dan edukasi ekonomi hijau yang memperkuat kapasitas petani hutan, wirausaha muda, dan kelompok perempuan dalam ekonomi sirkular yang adaptif iklim.


Membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, BUMN, lembaga keuangan, akademisi, dan sektor swasta untuk memperkuat rantai nilai, memperluas pasar hijau, dan menghadirkan pembiayaan berkelanjutan.
Menjadikan KPPST sebagai model nasional pengelolaan Perhutanan Sosial berbasis koperasi yang mengintegrasikan pemberdayaan masyarakat, konservasi hutan, dan pertumbuhan ekonomi lokal menuju Green Economy Indonesia.
LEGALITAS KOPERASI
Untuk memastikan kepastian hukum dan kredibilitas dalam kemitraan, KPPST memiliki legalitas resmi sebagai berikut:
Akta Pendirian :
Nomor AHU-0002458.AH.01.29.TAHUN 2022
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
2101230019872NPWP Koperasi :
0624-4287-5140-5000SK HKm :
No. 11908/2024
Legalitas ini menjadi dasar koperasi untuk menjalin kerja sama formal, mengelola program CSR/TJSL, dan menjalankan unit-unit usaha secara profesional.


LOKASI KOPERASI
Koperasi Produsen Pada Suka Thoyyibah (KPPST) berlokasi di Jl. Gunung Paok, Kampung Cigangsa, RT 002/RW 007, Desa Cikarae Thoyyibah, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kawasan ini berada di dalam wilayah Perhutanan Sosial seluas ±397 hektare yang menjadi ruang kerja utama koperasi dalam pengembangan komoditas agroforestri, pembinaan Kelompok Tani Hutan, serta layanan pemberdayaan masyarakat. Lokasi koperasi mudah diakses dari pusat Kecamatan Cikidang dan terhubung dengan jalur produksi menuju areal hutan lindung dan hutan produksi terbatas tempat anggota melakukan kegiatan budidaya.
Alamat Lengkap
Jl. Gunung Paok, KP. Cigangsa, RT. 002/RW. 007, Desa Cikarae Thoyyibah, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
